Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi di wilayah kerjanya, sebagai berikut:
- inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
- pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru;
- pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
- pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
- pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional;
- pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
- evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
- penyiapan pembentukan dan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK);
- penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
- pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
- pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar;
- koordinasi teknis penetapan koridor hidupan liar;
- koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial;
- pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
- pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan.